Kadisdukcapil Rohul Haramkan Pegawainya Pungli Adminduk 

Kamis, 16 Maret 2017 | 18:24:44 WIB

PASIR PANGARAIAN (WAHANARIAU) -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), larang pegawainya lakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), baik di Kantor Disdukcapil maupun di UPTD kecamatan se-Rohul.

"Jadi kita ingatkan ke masyarakat Rohul, bagi yang mengurus Adminduk tidak gunakan jasa calo. Namun agar langsung yang bersangkutan mengurusnya ke Kantor Disdukcapil maupun UPTD Kecamatan di Rohul. Karena, pelayanan adminduk digratiskan pemerintah," tegas Kadisdukcapil Rohul, H Irpan Rido SSos, Rabu (15/3/2017) sore.

Jelasnya lagi, kini Disdukcapil terus berupaya menertibkan praktek percaloandalam pengurusan Adminduk, yang dapat merugikan masyarakat. Terutama yang meminta bantuan jasa untuk pengurusan Adminduk baik di Kantor Disdukcapil Rohul maupun UPTD kecamatan.

Apalagi, untuk pengurusan Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis. Karena, bila persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi, sehingga pengurusan adminduk tidak menunggu waktu lama sehari bisa siap. 

Bentuk komitmen tidak lakukan pungli ini adalah seluruh pejabat eselon III dan IV juga ASN dan tenaga honorer di jajaran Disdukcapil Rohul, sudah menandatangani surat pernyataan.

"Itu kita lakukan, dalam rangka memberantas pungli serta percaloan dalam pengurusan adminduk di Kantor Disdukcapil Rohul. Dari surat pernyataan itu, ASN juga para pegawai honorer Disdukcapil Rohul berjanji tidak akan lakukan pungli dalam bentuk apapun terkait dengan pengurusan Adminduk baik itu KTP, KK, Akta Pencatatan Sipil dan lainnya bagi masyarakat," pungkasnya. (halloriau)

Terkini